Kajian Mekanisme Pemecahan Tanah Kavling Untuk Pengembangan Perumahan Di Kawasan BSD City
DOI:
https://doi.org/10.61488/jkwk.v3i1.579Kata Kunci:
lahan, tanah kavling, mekanisme, rumah tinggalAbstrak
Lahan merupakan sumberdaya alam yang tidak bertambah dan memiliki kecenderungan harga tanah yang terus meningkat karena permintaan yang tinggi sedangkan ketersediaan lahan terbatas. Saat ini ketersediaan lahan untuk rumah tinggal di kawasan perumahan strategis BSD City sangat sulit dijangkau karena harganya yang tinggi, terlebih oleh generasi milenial karena harga tanah yang semakin mahal dan ukuran kavling yang luas 250 m2 diatas rata-rata kebutuhan rumah tinggal generasi milenial. Setiap orang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, menurut Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan organisasi menetapkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Secara definisi Tanah kavling atau kaveling adalah bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk dijadikan bangunan atau rumah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sertifikat tanahnya pun sudah dipecah-pecah sesuai bidang tanah. Situasi kondisi tersebut melatarbelakangi untuk dilakukan kajian bagaimana memanfaatkan lahan kavling yang tidak laku terjual/terlantar sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal melalui mekanisme pemecahan tanah kavling untuk pengembangan perumahan
Referensi
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara. Jakarta
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Sekretariat Negara. Jakarta
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sekretariat Negara. Jakarta.
Badan Standarisasi Nasional. 2004. SNI 03-1733-2004. Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan. Badan Standarisasi
Nasional. Jakarta
Kementerian ATR BPN – Dirjen Tata Ruang, Pedoman Kesesuaian Kegiatan Pada Zona Pemanfaatan Ruang, Konsinyasi 12 Oktober
Kamarzuki, Abdul, Bahan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang PP. No. 21 Tahun 2021. Kemeterian ATR BPN- Dirjen Tata
Ruang, Jakarta : 2021.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang – Pemprov. DKI Jakarta,Buku Saku RanPergub RDTR PZ, Jakarta : 2022.
PerGub No. 31 tahun 2022 Tentang Rencana Detil Tata Ruang& Peraturan Zonasi, Jakarta : 2022
Upaya Pencegahan Alih Fungsi Lahan. Dalam Buku Studi “Pembangunan & Pengendalian Alih Fungsi Lahan” Penyunting Muhajir. 1990.
UI Pres
Sykes, Peter Robert Huhg, “Urban Regeneration”,. British Urban Regeneration Association, New York, 2000.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 jkwk
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.