Mitigasi Bencana Longsor Sepanjang Jalan Penghubung dan Kawasan Sekitarnya dari Kota Pematang Siantar Menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba
DOI:
https://doi.org/10.61488/jkwk.v3i1.581Kata Kunci:
longsor, Rawan Bencana, Mitigasi Risiko BencanaAbstrak
Kawasan pariwisata Danau Toba merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, sehingga menjadi prioritas dalam pembangunan kepariwisataan. Dalam mendukung peningkatan wisatawan diperlukan terjaminnya aksesibilitas menuju Danau Toba. Potensi rawan bencana alam yang sering terjadi sepanjang jalan penghubung dari Kota Pematang Siantar ke kawasan strategis pariwisata Danau Toba telah mengakibatkan korban jiwa dan materil yang tidak sedikit. Oleh karena itu strategi mitigasi terhadap potensi bencana longsor disepanjang jalan penghubung dari kota Pematang Siantar menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba harus dirumuskan dengan baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis risiko bencana longsor disepanjang jalan penghubung dan merumuskan strategi mitigasi bencana longsor. Metode yang digunakan meliputi analisis Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk menentukan tingkat risiko bencana longsor dan analisis SWOT untuk merumuskan strategi mitigasi bencana.
Diharapkan metode penelitian kegiatan mitigasi risiko bencana longsor sebaran area rawan bencana sepanjang jalan penghubung ini akan menghasilkan hasil penelitian dan rekomendasi yang bermanfaat dunia akademis dan praktisi dalam pembangunan jalan penghubung dari kota Pematang Siantar menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba termasuk bagi masyarakat lokal, pengusaha/investor/swasta, serta pemerintah dan semua stakeholder yang terlibat dalam pengembangan jalan menuju KSPN.
Referensi
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara. Jakarta
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Sekretariat Negara. Jakarta
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sekretariat Negara. Jakarta.
Badan Standarisasi Nasional. 2004. SNI 03-1733-2004. Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan. Badan Standarisasi Nasional. Jakarta
Aca Sugandhy. 2008. “Instrumentasi dan Standarisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”
Zulfa, Vira Ananda, Hasti Widyasamratri, and Jamilla Kautsary. 2022. “Mitigasi Bencana Berdasarkan Tingkat Risiko Bencana Tanah Longsor.” Jurnal Kajian Ruang 2(2).
Robbi, R A, S Astutik, and F A Kurnianto. 2022. “Kajian Kerawanan Bencana Longsor Berbasis Sistem Informasi Geografis Sebagai Acuan Mitigasi Bencana Di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.” … Pembelajaran Geografi 5(1).
Musdah, Erwin, and Rahmawati Husein. 2014. “Analisis Mitigasi Nonstruktural Bencana.” Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik 1(2).
PerGub No. 31 tahun 2022 Tentang Rencana Detil Tata Ruang& Peraturan Zonasi, Jakarta : 2022
Upaya Pencegahan Alih Fungsi Lahan. Dalam Buku Studi “Pembangunan & Pengendalian Alih Fungsi Lahan” Penyunting Muhajir. 1990. UI Pres
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Pandapotan Sidabutar, Kasaman
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.