ANALISIS KESESUAIAN PENGGUNAAN LAHAN TERHADAP RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DKI JAKARTA KELURAHAN PULO GEBANG, KECAMATAN CAKUNG KOTA JAKARTA TIMUR
Kata Kunci:
Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Penggunaan Lahan, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta TimurAbstrak
DKI Jakarta sebagai salah satu kota metropolitan dan pusat pemerintahan serta pusat perekonomian Indonesia, hal ini menyebabkan terjadinya tingkat aktivitas yang sangat tinggi sehingga menyebabkan permasalahan, salah satunya adalah perubahan lahan. Permasalahan perubahan guna lahan banyak terjadi di DKI Jakarta, terutama di tempat yang memiliki tingkat kestrategisan tinggi, terlebih di lokasi yang berada di kawasan strategis kepentingan ekonomi di DKI Jakarta seperti Kawasan Sentra Primer Timur di wilayah Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penggunaan lahan terhadap rencana pola ruang dalam Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta Kelurahan Pulo Gebang, Kota Jakarta Timur. Analisis penggunaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang didasarkan oleh analisis kebijakan tata ruang dan analisis penggunaan lahan secara keruangan (spasial) dengan teknik overlay menggunakan GIS dan analisis secara deskriptif mengenai faktor penyebab ketidaksesuaian penggunaan lahan melalui tinjauan pustaka dan hasil dari wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian diantaranya penggunaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang didominasi oleh hunian seluas 359.16 Ha (65.52%), hasil analisis dengan matriks ITBX menghasilkan pemanfaatan ruang di Kelurahan Pulo Gebang 39.61%
diizinkan, 27.80% terbatas, 13.13% bersyarat, dan 19.46% tidak diizinkan atau dilarang dan apabila diklasifikasikan dalam kategori sesuai (diizinkan, terbatas, bersyarat) menghasilkan 80.54% penggunaan lahan sudah sesuai dengan rencana pola ruang dan dalam kategori tidak sesuai (tidak diizinkan atau dilarang) menghasilkan 19.46% penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana pola ruang, dan faktor penyebab ketidaksesuaian lahan diantaranya faktor hak atas tanah, perizinan, dan faktor masyarakat sehingga perlu direkomendasikan untuk meninjau kembali RDTR dan melakukan pengendalian pemanfaatan ruang yaitu penetapan regulasi yang tepat.