ANALISIS KESESUAIAN RENCANA PEMANFAATAN RUANG PERKOTAAN DENGAN POLA PENGGUNAAN LAHAN (STUDI KASUS KECAMATAN JATI ASIH)

Penulis

  • herlin sukmarini universitas krisnadwipayana

Kata Kunci:

Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Abstrak

Kota Bekasi merupakan salah satu kota metropolitan Rencana Tata Ruang Kawasan Wilayah Nasional Jabodetabekpunjur, yang
perkembangan pembangunannya sangat pesat. Kecamatan Jati Asih adalah kecamatan di Kota Bekasi yang letaknya sangat strategis dari segi komunikasi dan perhubungan. Dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015-2035, pola ruang Kecamatan Jati Asih adalah kawasan budidaya yaitu kawasan peruntukan perumahan, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan pemerintahan serta kawasan lindung yaitu kawasan peruntukan ruang terbuka hijau. Struktur ruang Kecamatan Jati Asih adalah Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) serta wilayah pengembangan SSPK Pondok Gede dan SSPK Jatisampurna. Isu strategis di Kecamatan Jatiasih yang berkaitan dengan penelitian ini antara lain :
Alih Fungsi DAS Kali Bekasi dan Kali Cikeas menjadi Perumahan Pondek Gede Permai, Normalisasi Kali Bekasi, Penataan Ruang Kota Bekasi yang bermasalah karena mengizinkan pembangunan pabrik-pabrik industri di bangun di tepi-tepi kali Bekasi, dan Kecamatan Jati Asih zonasi di Kecamatan Jatiasih, (2) Metode kondisi pemanfaatan ruang menggunakan Klasifikasi GIS untuk mengetahui perkembangan dan faktor-faktor pemanfaatan ruang di Kecamatan Jatiasih, dan (3) Metode kesesuaian pemanfaatan ruang menggunakan overlay GIS dan matriks sandingan untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan ruang dengan penggunaan lahan di Kecamatan Jatiasih.
Hasil dari penelitian ini adalah Besar kesesuaian pemanfaatan ruang dengan penggunaan lahan eksisting Kecamatan Jatiasih sebesar 27,983 km². Jika dipersentasekan dengan Luas Kecamatan Jatiasih 37,36 km²hasilnya adalah 74,9%. Dan Jumlah total ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Kecamatan Jatiasih yaitu sebesar 1,291 km². Luas Kecamatan Jatiasih sebesar 37,35 maka jika dipersentasekan nilai ketidak sesuaian pemanfaatan ruang di Kecamatan Jatiasih yaitu 3,45%. Menurut Peraturan Mentri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi, Tingkat Kesesuaian Pemanfaatan Ruang kurang berkualitas jika bernilai 50%-80% artinya pelaksaan pemanfaatan ruang belum sesuai dengan rencana menorehkan rekor wilayah dengan penerbitan IMB Perumahan terbanyak, yakni 513 IMB pada tahun 2018. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui kesesuaian rencana pemanfaatan ruang (RDTR) perkotaan dengan pola penggunaan lahan di Kecamatan Jatiasih.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa metode yang digunakan untuk menganalisis kesesuaian pemanfaatan ruang tersebut. Metode- metode yang digunakan antara lain : (1) Metode deskripsi kebijakan RDTR untuk mengetahui struktur dan pola ruang dan RTR.

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-01