PERTEMUAN KONSULTASI MASYARAKAT SEBUAH CARA UNTUK MEMBANGUN KEMITRAAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.61488/planokrisna.v19i1.334Abstrak
Pada saat ini telah muncul paradigma baru dalam hal proses pelaksanaan pembangunan, dimana peran masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan pembangunan di Indonesia bahkan di dunia. Perubahan paradigma tersebut lebih mengedepankan partisipasi masyarakat, dimana masyarakat diberikan peluang untuk menyampaikan keinginannya terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, daerah maupun investor swasta. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa pertemuan konsultasi masyarakat saat ini adalah sebuah kebutuhan dalam proses pelaksanaan pembangunan di Indonesia, agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, didalam Rancangan RPJPN 2025 – 2045 menuju Indonesia Emas, bahwa salah satu Agenda Pembangunan didalam RPJPN 2025 – 2045 adalah terwujudnya transformasi tata kelola yaitu tata kelola proses pembangunan yang berintegritas, tangkas dan kolaboratif.
Referensi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Toni Rusmarsidik
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.