REVITALISASI KAWASAN PASAR TRADISIONAL SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN LINGKUNGAN PASAR YANG BERSIH DAN NYAMAN DI PASAR PAGI BINTARA BEKASI
Abstrak
Pasar merupakan tempat dimana terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Pasar tradisional pada umumnya menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Pasar tradisional menawarkan harga yang lebih murah dan lokasi yang lebih terjangkau, juga berguna sebagai salah satu sumber PAD suatu daerah. Pasar tradisional kini telah tersaingi oleh maraknya pasar modern yang dibangun di dekat permukiman warga, sehingga banyak warga yang beralih ke pasar modern yang lebih bersih dan nyaman.
Pasar tradisional pada umumnya memiliki kesan kumuh dan tidak nyaman. Keadaan seperti itu tidak dapat menunjang kegiatan jual beli di pasar yang terjadi setiap hari. Pasar tradisional mengalami degradasi kualitas karena kurangnya perawatan, kelengkapan prasarana dan sarana dasar, seperti air bersih, toilet, sistem persampahan, dan saluran pembuangan air hujan. Sehingga dewasa ini pasar tradisional dianggap erat kaitannya dengan kumuh dan kotor.
Referensi
Nurainy. Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Skripsi, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Departemen Ilmu Administrasi UI, Depok, 2012.
Sukriswanto, Ucang, Analisis Kelayakan Revitalisasi Pasar Umum Gubug Kabupaten Grobogan. Tesis, Prodi Magister Teknik Sipil Undip, Semarang, 2012.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 53/M-DAG/PER/12/ 2008, Tanggal Desember 1987 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Deevia Archana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.