ARAHAN REVITALISASI DAN PENGEMBANGAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI PUSAT KOTA CILEGON
Abstrak
Kota CilegonĀ merupakan salah satu kota di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Banten pada khususnya yang memiliki sejarah dalam perkembangan perkotaannya itu sendiri. Hal tersebut dibuktikan banyaknya bangunan sejarah yang masih berdiri dan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan Perda Cilegon No. 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon. Namun dilihat dari kondisinya saat ini, diperlukan arahan revitalisasi dan pengembangan Cagar Budaya karena telah terjadi penurunan vitalitas baik dari segi fisik dan lingkungannya serta alih fungsi lahan yang terjadi. Arahan tersebut dimaksudkan agar peninggalan sejarah di pusat Kota Cilegon ini menjadi aset Kota Cilegon itu sendiri dan menjadi objek daya tarik wisata sejarah (Heritage Tourism) di Kota Cilegon.
Referensi
Zielenbach, Sean. 2000. The Art of Revitalization. New York: Garland Publishing, Inc.
Pothof, Rolf. 2006. Urban Heritage Tourism A Case Study of Dubrovnik . Bournemouth University, UK. M.A. European Tourism Management
Satrio, Janus. 2009. Pelestarian Kawasan Purbakala Antara Konsep Dan Realita. Buletin Tata Ruang ISSN : 1978 -1571 Edisi November - Desember 2009. Direktorat Peninggalan Purbakala Departermen Kebudayaan Dan Pariwisata.
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2010-2030
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2013/06/Aminuddin-Kasdi-MASUKAN-PENYUSUNAN-PEDOMAN-REVITALISASI-BCB.pdf diakses pada tanggal 2 Desember 2015
https://dewiultralight08.wordpress.com/2011/03/10/pengertian-revitalisasi/ diakses pada tanggal 2 Desember 2015
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Deevia Archana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.