ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KORIDOR BANJIR KANAL TIMUR ( BKT ) JAKARTA TIMUR

Penulis

  • Reny Savitri Universitas Krisnadwipayana
  • Bayu Triwicaksono

Kata Kunci:

Ruang Terbuka Hijau, Banjir Kanal Timur, Kebutuhan Ruang

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di koridor Banjir Kanal Timur ( BKT ) sesuai dengan standar pelayanan minimal dibidang pelayanan RTH. Pada dasarnya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada koridor ini memiliki berbagai fungsi ekologis, sosial, estetika termasuk menjaga integrasi sebagai fungsi  pengendalian banjir yang ada khususnya di Jakarta Timur. Penulisan ini mengidentifikasi pemanfaatan ruang Banjir Kanal Timur meliputi aspek Fisik, Ekonomi, Sosial-Budaya, dan kebijaksanaan pemerintah. Secara umum penulisan ini juga dimaksudkan supaya pihak-pihak terkait secara bersama-sama untuk dapat mengetahui bagaimana kebutuhan ruang terbuka hijau yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan. Disamping untuk mengetahui seberapa besar pemanfaatan ruang terbuka hijau yang telah tercapai, dan berhasil dan harus perlu dibenahi dari sektor yang wajib harus dibenahi terutama pemanfaatan ruang banjir kanal timur yang diutamakan supaya terciptanya keseimbangan pemanfataan ruang yang sesuai standar pelayanan minimal dan juga kebutuhan masyarakat, dengan menggunakan analisis pembobotan diketahui seberapa besar dan penting yang wajib harus di benahi di sepanjang Banjir Kanal Timur ( BKT ).

Referensi

Riswandi. (2004). Ruang Terbuka Hijau di Klasifikasi Berdasarkan Status Kawasan, Bukan Berdasarkan Bentuk dan Struktur Vegetasinya.

Sari, 2015. Penataan Kawasan Rawan Bencana Di Banjarnegara. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-26