ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU YANG TERINTEGRASI DENGAN PROGRAM RUANG TERPADU RAMAH ANAK DI KECAMATAN DUREN SAWIT KOTA ADMINSTRASI JAKARTA TIMUR

Penulis

  • Fauziyah Begawatsari Universitas Krisnadwipayana
  • Sartono

Kata Kunci:

Kota Layak Anak, RPTRA, Ruang Terbuka Hijau, Penyerapan Air Tanah

Abstrak

Anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan, karena anak adalah generasi penerus cita-cita kemerdekaan dan kelangsungan hajat hidup Bangsa dan Negara. Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak. Anak-anak terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas. Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, pemerintah segera mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

RPTRA sebagai pengembangan dari kebijakan Kota Layak Anak menjadi strategi penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengintegrasikan seluruh komitmen dan potensi sumber daya para pihak baik Pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha melalui sistem perencanaan yang komprehensif, menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk fasilitas fisik dan non fisik secara terpadu. Seluruh kebijakan dan langkah strategis ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hak-hak anak. RPTRA dibangun dalam rangka menyediakan ruang publik ramah anak yang dilengkapi fasilitas fisik, berfungsi sebagai sarana pemberian layanan dan kegiatan terutama bagi anak dan warga, sehingga RPTRA menjadi tempat tumbuh dan kembang anak, tempat kegiatan sosial warga setempat, sekaligus menambah ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perencanaan tata ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional

Referensi

Catanese, Anthony J dan James C. Snyder. 1996. Perencanaan Kota. Edisi Terjemahan Wahyudi dan Team Erlangga, Jakarta: Erlangga.

Chapin dan Kaiser, 1978. Cities In Competition, Vol. 36. No. 5.Collby, 1999. Pembangunan Kota, Jurnal PWK, Vol 10 No.2. Bandung: Alumni.

Jayadinata, 1999.Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan & Wilayah.Bandung: ITB.

Meyer, Harlod D., dan Charles K. Brightbill, 1964. Urban Design. New York: John Wiley & Sons.

Nazaruddin, 1994. Tata Guna Lahan dan Ruang Terbuka Hijau. Jakarta: Erlangga.

Savitri, 2016. Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Di Koridor Banjir Kanal Timur ( Bkt ) Jakarta Timur. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.

Nurmandi, Achmad. 1999. Manajemen Perkotaan: Aktor, Organisasi dan Penge-lolaan Daerah Perkotaan di Indonesia. Yogyakarta: Lingkaran Bangsa.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05 / PRT / M / 2008 tentang Penataan Ruang Hijau di Wilayah Perkotaan.

Republik Indonesia, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2010 tentang penunjukan dan penetapan 10 Provinsi untuk mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Provinsi DKI Jakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)

DKI Jakarta. 1999. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Provinsi DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur.

Jakarta Timur dalam Angka. Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 736/ 2013 tentang penunjukan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu sebagai Kota Layak Anak

Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 1192/2011 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak di Provinsi DKI Jakarta.

Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 349 Tahun 2015 tentang Tim Pelaksana dan Pemeliharaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)

Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)

Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentangPedoman Pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)

BPMPKB Provinsi DKI Jakarta 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)

Dinas Perumahan Dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, tentang Daftar Rencana Lokasi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-26