PENINGKATAN KUALITAS RUMAH ATAU HUNIAN MELALUI PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kata Kunci:
Hunian, Swadaya, Rumah Swadaya, StimulanAbstrak
Rumah adalah salah satu hak dasar rakyat dan oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan serta pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa. Pada kenyataannya masih banyak masyarakat di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Kalimantan Barat khususnya yang telah memiliki rumah tetapi tidak layak huni sebagai rumah yang baik dan sehat. Untuk mengatasi persoalan tersebut pemerintah mengeluarkan suatu program untuk membantu masyarakat miskin dalam peningkatan kualitas rumah/hunian dalam bentuk bantuan stimulan perumahan swadaya.
Berdasarkan pengamatan dilapangan dan wawancara dengan pemerintah daerah dan masyarakat diperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan peningkatan kualitas rumah/hunian melalui pemberian bantuan stimulan perumahan swadaya di Provinsi Kalimantan Barat. Hasil dari peningkatan kualitas rumah/hunian melalui pemberian bantuan stimulan perumahan swadaya dinilai cukup berhasil dan sesuai dengan Permen PUPR No. 39/PRT/M/2015.
Referensi
Gifford, Robert., 1987. Environmental Psychology: Principles and Practice: Allyn and Bacon, Inc
Setiawan, 2015. Penentuan Perlakuan Terhadap Kawasan Perumahan Villa Jatisari Bekasi: Suatu Pendekatan Konsep Pemasaran Kawasan Perumahan. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuaangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umumu Perumahan Rahyat (Permen PUPR) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No:06/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umumu Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perumahan Swadaya.
RPJM Nasional 2004-2009.
RPJM Nasinoal 2015-2019.
https://dellyani.blogspot.co.id/2013/definis-dan-fungsi-rumah-tinggal.html (30/03/2017)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Deevia Archana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.