ANALISIS PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU YANG TERINTEGRASI DENGAN RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK DI KECAMATAN KEMBANGAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Kata Kunci:
RTH, Pemanfaatan Ruang, Ruang Publik Terpadu Ramah AnakAbstrak
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, estetika dan sosial. Adapun dalam penyediaannya harus memenuhi kriteria ruang publik yang ideal seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Permasalahan masih kurangnya ketersediaan jumlah ruang terbuka hijau berupa taman kota maupun ruang terbuka hijau publik lainnya di Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat sedikit banyak mempengaruhi fungsi taman kota tersebut sebagai ruang terbuka hijau publik. Di samping itu pada saat ini taman kota dan ruang terbuka hijau publik dapat dikatakan banyak yang tidak terawat dengan baik sehingga menyebabkan peran dan fungsi sebagai taman kota dan ruang terbuka publik belum optimal.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pemanfaatan ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan analisis data yang dilakukan berdasar fakta yang berhubungan dengan fenomena aktual di lapangan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut didapatkan bahwa masyarakat membutuhkan taman kota dan ruang terbuka hijau publik yang bisa berfungsi sebagai (a) sarana rekreasi; (b) sarana komunikasi; (c) sebagai paru-paru kota; (d) sebagai peredam bunyi/polusi udara; (e) bentuk fisik tanaman dan (f) bentuk tekstur tanaman. Hal tersebut dinilai masyarakat mempunyai tingkat kepentingan yang tinggi. Selain itu juga perlu adanya pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan RPTRA secara intensif baik oleh pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan masyarakat sehingga saling bersinergi mengelola dan/atau menyediakan sarana dan prasarana taman kota dan ruang terbuka publik lainnya yang dapat diintegrasi dengan RPTRA, baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
Referensi
Catanese, Anthony J dan James C. Snyder.1996. Perencanaan Kota. Edisi Terjemahan Wahyudi dan Team Erlangga, Jakarta: Erlangga.
Chapin dan Kaiser, 1978. Cities In Competition, Vol. 36. No. 5.Collby, 1999. Pembangunan Kota, Jurnal PWK, Vol 10 No.2. Bandung: Alumni.
Asih, 2016. Arahan Optimalisasi Fungsi Zona Taman Kota Di Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Berdasarkan Persepsi Masyarakat. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.
Begawatsari, 2016. Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Yang Terintegrasi Dengan Program Ruang Terpadu Ramah Anak Di Kecamatan Duren Sawit Kota Adminstrasi Jakarta Timur. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.
Jayadinata, 1999. Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan & Wilayah. Bandung: ITB.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05 / PRT / M / 2008 tentang Penataan Ruang Hijau di Wilayah Perkotaan.
Republik Indonesia, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2010 tentang penunjukan dan penetapan 10 Provinsi untuk mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Provinsi DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik Kota Administrasi Jakarta Barat Jakarta Barat Dalam Angka Tahun 2015.
Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 736/ 2013 tentang Penunjukan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu sebagai Kota Layak Anak.
Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 1192/2011 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak di Provinsi DKI Jakarta.
Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 349 Tahun 2015 tentang Tim Pelaksana dan Pemeliharaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
BPMPKB Provinsi DKI Jakarta 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, tentang Daftar Rencana Lokasi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Deevia Archana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.