ANALISIS PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI PERIZINAN DI KELURAHAN KEMBANGAN UTARA
Kata Kunci:
Perizinan, IMB, Penerbitan DokumenAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi penerbitan dokumen perizinan terutama IMB, mengkaji permasalahan pemanfaatan ruang yang terjadi dan menganalisis faktor penghambat peran serta masyarakat terkait kepemilikan dokumen perizinan serta menyusun upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk memiliki dokumen perizinan. Dalam peneltian ini digunakan metode angket/kuisioner untuk mengetahui persepsi tentang perizinan guna menilai pengetahuan dan respon masyarakat terhadap keharusan memiliki dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Referensi
Agustina, Nofitri, 2011. Kajian Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Nusa Tenggara Barat.
Maryatun, Erny,2005. Efektifitas Perizinan Sebagai Salah Satu Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Studi Kasus Pemanfaatan Rencana Tata Ruang RDTRK) Di Desa Sidoarum dan Desa Sidokarto Kecamatan Godean Kabupaten Sleman. MPKD-UGM. Yogyakarta.
Utomo, Dwisaraswati, 2018. Identifikasi Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Rw 08 Kelurahan Lenteng Agung Jakarta Selatan. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.
Philipus M. Hadjon,1993. Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika,
Y. Sri Pudyatmoko, 2009. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo.
Ridwan HR, 2006. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Adrian Sutedi, 2011. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.
Nurmandi, Achmad, 2006. Manajemen Perkotaan: Aktor, Organisasi, Pengelolaan Daerah Perkotaan dan Metropolitan di Indonesia, (Yogyakarta: Sinergi Publishing & Laboratorium Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Publik FISIP UMY, 2006).
Maleong, Lexy J, 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Charles Jackson, Muhammad Akib dkk. Hukum Penataan Ruang, OP., Cit.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Deevia Archana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.