ANALISIS KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA UNTUK PENGEMBANGAN BANDARA JENDERAL BESAR SOEDIRMAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
Kata Kunci:
Bandara JB Soedirman, Sarana dan PrasaranaAbstrak
Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada saat ini terus berupaya untuk mengembangkan setiap potensi yang ada di Karena Target yang diinginkan pemerintah yaitu 200.000 – 300.0000 penumpang pertahun pada Bandara JB Soedirman maaka pada tahun 2019 proyeksi penumpang yang terjadi sejumlah 26.784 jiwa dan pada tahun 2039 sebesar 157.720 jiwa. Jadi untuk 20 tahun masih memenuhi kebutuhan penumpang. Luasan minimal yang dibutuhkan adalah 882,30 m2 dimana didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas seperti contohnya hall kedatangan, keberangkatan, ruang check in, imigrasi, ruang sekuriti, kerb, mushala, dan toilet. Pada saat ini rencana Terminal direncanakan memiliki luas sebesar 3.000 m2 akan membutuhkan minimal sebesar 882,30 m2 dan fasilitas penunjang lainnya sebesar 9,29 m2 pada tahun 2039. Luas parkir yang akan membutuhkan luas area sebesar 999,375 m2. Luas lahan untuk sisi darat cukup untuk menapung perkembangan penumpang jika ditinjau dari kapasitas perencanaan bandar udara.
Referensi
SNI-03-1733-2004-Tata-Cara-Perencanaan-Lingkungan
Horonjeff, Robert, & McKelvey, Francis X. 1988. Perencanaan dan Perancangan Bandar Udara. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Warpani Suwardjoko. 1977. Analisa Kota dan Daerah. ITB. Bandung.
Grigg, N. 1988, Infrastructure Engineering and Management, John Wiley & Sons.
Catanese, A. J. (1979). History and Trends of Urban Planning. In Introduction to Urban Planning edited by Anthony J. Catanese dan James C.Snyder. New York: McGraw Hill.
Zefri, Sucipto, 2017. Analisis Kebisingan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Halim Perdanakusuma. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.
Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/110/VI/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Bandar Udara dan Sekitarnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 44 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7112-2005 Mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Sebagai Standar Wajib.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Deevia Archana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.