ANALISIS KETERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA TEGAL
Kata Kunci:
Ruang Terbuka Hijau Publik, Kota TegalAbstrak
Kota Tegal memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) publik eksisting seluas 460,00 ha (11,59%) dari luas wilayah kota. RTH publik di Kota Tegal memenuhi ketentuan standar Permen PU No. 05/PRT/M/2008. Penelitian dengan judul “Analisis Ketersediaan dan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Tegal” memiliki rumusan masalah bagaimana kebutuhan RTH publik dan dimana areal prioritas untuk penambahan kebutuhan RTH publik di Kota Tegal. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kebutuhan, potensi dan arahan rencana pengembangan kebutuhan ruang terbuka hijau publik di Kota Tegal. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif deskriptif dan spasial. Dengan teknik analisis overlay menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk melihat lahan potensial yang dapat dikembangkan menjadi RTH publik. Data primer didapatkan dari pengamatan serta dokumentasi langsung di lapangan. Data sekunder didapatkan dari instansi pemerintah maupun instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, bahwa kebutuhan RTH publik di Kota Tegal seluas 793,60 ha (20,00%) dari luas wilayah kota, sehingga masih kurang 336,00 ha (8,41%) dari luas wilayah kota sesuai ketentuan minimal ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dari luas wilayah kota. Hasil pemetaan menunjukan bahwa terdapat 4 jenis areal prioritas yang dapat dikembangkan menjadi RTH publik di Kota Tegal. Areal prioritas 1 dengan luas 1085,15 ha, areal prioritas 2 dengan luas 210,29 ha, areal prioritas 3 dengan luas 150,36 ha dan areal prioritas 4 dengan luas 105,25 ha.
Referensi
Aronoff, S. 1989. “Geographic Information System : A management Perspective. Canadan,Otawa: WDL Publication.
Badan Pusat Statistik, 2019. Kota Tegal dalam Angka 2019.
Begawatsari, Sartono, 2016. Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Yang Terintegrasi Dengan Program Ruang Terpadu Ramah Anak Di Kecamatan Duren Sawit Kota Adminstrasi Jakarta Timur. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.
Darmawan, E.2009. Ruang Publik dalam Arsitek Kota. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Daulay, Meilina. 2017. “Analisis Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ”. Jurusan Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan. Universitas Sumatera Utara Medan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal. Profil Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Tegal.
Djamal. (2005). Tantangan Lingkungan dan Lansekap Hutan Kota. Jakarta : Bumi Aksara.
FAO, 2008 : Urban Agriculture Committee Ot The CFSC, 2003.
Grey, G.W. 1996. The Urban Forestry : Comprehensive Management. New York. Jhon Wiley and Sons, Inc.
Maryono, A, 2005, Menangani Banjir, Kekeringan dan Lingkungan, Gama Press, 2005.
Murdaningsih, 2006. Kajian Tanaman Peneduh Pada Beberapa Jalan Di Kota Malang. Prosiding Seminar Lanskap Perkotaan-Green City “Strategi dan Implementasi Penataan RuangTerbuka Hijau (RTH) dan Lanskap Perkotaan dalam Mewujudkan Green-City”. Surabaya.
Purnomohadi N, Ruang Terbuka Hijau Sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota. Jakarta : Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum, 2006.
Pusaka Firma, Tomi Eriawan, Hamdi Nur. 2014. “Identifikasi dan Evaluasi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Sungai Penuh”. Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota. Universitas Bung Hatta, Padang.
Ramdani, Putra Afrianto. 2015. “Analisis Ruang Terbuka Hijau dan Keterkaitannya Dengan Kenyamanan Kota Samarinda”. Institut Pertanian Bogor.
Riswandi. (2004). Ruang Terbuka Hijau.
Sutaryo , Mahrianto, 2018. Analisis Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Yang Terintegrasi Dengan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Di Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.
Townshend, D. and Duggie, A. 2007. Study on Green Roof Application In Hongkong (Report). Hongkong : Urbis. Ltd.
Utomo, Dwisaraswati, 2018. Identifikasi Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Rw 08 Kelurahan Lenteng Agung Jakarta Selatan. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.
Wijaya, N. 2015. “Deteksi Perubahan Penggunaan Lahan dengan Citra Landsat dan Sistem Informasi Geografis: Studi Kasus di Wilayah Metropolitan Bandung, Indonesia”. Journal of Geomatics and Planning.
Zahnd, M,, 2008. Model Baru Perancangan Kota yang Konsektual, Yogyakarta : Kanisius.
Zulfikar, Fauhzi Resha. 2018.“Kajian Ketersediaan dan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kota Cirebon”. Jurusan Teknik Planologi. Universitas Pasundan Bandung.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tegal, RTRW Kota Tegal Tahun 2011-2031 dan Penggunaan Lahan Kota Tegal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Deevia Archana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.