ANALISIS KESESUAIAN PEMANFAATAAN RUANG KAWASAN PERMUKIMAN KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN

Penulis

  • Zefri Universitas Krisnadwipayana
  • Setiyono Universitas Krisnadwipayana

Kata Kunci:

Kawasan Permukiman, Kesesuaian Lahan, Pemanfaatan Ruang

Abstrak

Kecamatan Paciran merupakan salah satu kecamatan yang berpotensi mengalami perkembangan secara fisik maupun non fisik. Perkembangan fisik yang dimaksud, yaitu pertumbuhan daerah terbangunan, sedangkan perkembanngan nonfisik yaitu perkembangan sosial-ekonomi (Sukmarini, Mufidah, 2019). Selain itu Industri yang semakin berkembang khususnya industri besar akan semakin banyaknya kebutuhan akan tempat tinggal. Pada Tahun 2015 Kawasan Permukiman terbangun di Kecamtan Paciran tercatat 443,13 Ha, kemudian di tahun 2020 meningkat menjadi 540,15 Ha bertambah 97,01 Ha atau meningkat 17.96 % selama kurun waktu 5 tahun. Oleh sebab itu perlu dilakukan monitoring sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan permukiman (Savitri, Muroffa’ah, 2016) di Kecamata Paciran.Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Untuk mengetahui perkembangan pemanfaatan ruang Kawasan Permukian di Kecamatan Paciran. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pemanfaatan ruang Kawasan Permukiman di Kecamatan Paciran. 3. Untuk mengetahui ketentuan pemanfaatan ruang wilayah Kawasan Permukiman terhadap implementasi atau kesesuaian tata ruang di Kecamatan Paciran. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis spasial menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS) superimpose (Overlay) dengan software Arcgis versi 10.7. Hasil Overlay menggunakan GIS antara peta penggunaan lahan kawasan permukiman, peta pola ruang, dan peta administasi (Zefri, 2016) Kecamatan Paciran maka diperoleh peta sesesuaian pemanfaatan ruang. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh perkembangan Kawasan permukiman Kecamatan Paciran dari tahun 2015 Kawasan Permukiman terbangun di Kecamtan Paciran tercatat 443,14 Ha, kemudian di tahun 2020 meningkat menjadi 540,15 Ha bertambah 97,01 Ha atau meningkat 17.96 % selama kurun waktu 5 tahun. Wilayah permukiman terbagun tertinggi di ibukota kecamatan yaitu di desa Paciran sebesar 88.62 Ha dengan pertumbuhan 14.69 Ha atau 14.44 % selama lima tahun terakhir, sedangka wilayah terbangun terendah di desa waru lor yaitu 3.11 Ha dengan pertumbuhan 0.13 Ha atau 0.13 % selama lima tahun terakhir. Analisis kebencanan pada Kawasan permukiman di Kecamatan Paciran di dapatkan, Kawasan permukiman tidak rawan bencana 396,00 Ha atau 73.31 %, rawan bencana banjir sedang 65.32 Ha atau 12.29%, rawan banjir tinggi 35.73 Ha atau 6.62%, Rawan bencana gelombang pasang tinggi 12,18 Ha atau 2.25, rawan bencana gelombang tinggi disertai rawan bencana banjir sedang 30.84 Ha atau 5.71%, dan rawan longsor 0.05 Ha atau 0.01%. Dari hasil analisis kebencanaan terdapat tiga desa dengan seluruh wilayah permukiman yang tidak rawan terhadap bencana yaitu di desa Paciran, Sendangduwur dan Sumurgayam. Kesesuaian Kawasan Permukiman terhadap rencana pola ruang wilayah di Kecamatan Paciran teridentifikasi sesuai 537.71 Ha atau 99.54 %, teridentifikasi tidak sesuai di Kawasan hutan mangrove dengan permukiman 0,25 Ha atau 0,04 %, Kawasan Tanaman Pangan dengan permukiman 1,03 Ha atau 0.19 %, Kawasan Transportasi dengan Permukiman 0,82 Ha atau 0.15 % dan gab antara Kawasan Permukiman dengan rencana Pola ruang kosong 0.32 Ha atau 0.06 %. Kesesuaian Kawasan permukiman di Ibukota kecamatan Paciran terhadap draf pola ruang RDTR Kecamatan Paciran di dapatkan Permukiman sesuai dengan peruntukannya seluas 81.397 Ha atau 91.848 %, Permukiman di Zona Lindung Geologi 0.006 Ha atau 0.006 %, Permukiman di Zona Permukiman di Zona RTH kota 0.005 Ha atau 0.005 %, Permukiman di Zona Sekitar Mata Air 0.766 Ha atau 0.865 % , Permukiman di Zona Sempadan Pantai 5.595 Ha atau 6.313 %, Permukiman di Zona Sempadan Sungai 0.611 atau 0.689 %, Permukiman di Zona RTH Taman Kecamatan 0.108 Ha atau 0.122 % dan Permukiman di Zona RTH Kelurahan 0.050 Ha atau 0.057 % dari total luas Permukiman di Desa Paciran.

Referensi

Alauidin Makasar, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota.

Ade Wahyudi, (2019). Evaluasi Kesesuaian Lahan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kecamatan Mandau, Universitas Diponegoro Teknik Perencnaan Wilayah dan Kota.

Amelia, Dwisaraswati, (2019). Analisis Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Pada Sempadan Sungai Sario Di Kota Manado. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.

Fidel R tumanken, Frankli n J.C Papia dan Ingerid L Moniaga. (2018). Analisis Peruntukan Lahan Permukiman Berdasarkan Kesesuaian di Kecamatan Airmadidi, Universitas Sam Ratulangi Manado Teknik Perencnaan Wilayah dan Kota.

Adri Panjaitan, Bambang Sudarsono.(2019) Analisis Kesesuaian Penggunaan Lahan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur Menggunakan Sistem Informasi Geografis, Geodesi Universitas Diponegoro Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota.

Hilmi, Hilmansyah, Irwan Rudianto. (2015). Kajian Perkembangan dan Kesesuaian Lahan Permukiman Eksisting di Kecamatan Indramayu. Universitas Diponegoro Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota.

Rusman.S. (2018). Studi Kawasan Permukiman Berbasis GIS Kecamatan Pangkajane dan Kepulauan. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota.

Savitri, Muroffa’ah, (2016). Analisis Terhadap Kesesuaian Pemanfaatan Pola Ruang Melalui Sistem Informasi Geografi Di Kota Depok. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.

Savitri, Fahrul, (2019). Audit Pemanfaatan Ruang Di Perumahan Pesona Kalisari. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.

Sukmarini, Mufidah, (2019). Strategi Pengendalian Pemanfaatan Lahan Sekitar Kawasan Kalimalang Kota Bekasi Secara Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.

Widjinarko Nur. (2015). Evaluasi Pemanfaatan Ruang Tahun 2013 -2014 Terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Jogonalan Tahun 2013- 2018. Universitas Muhammadiyah Surakarta Fakultas Geografi.

Zefri, (2016). Pemetaan Dan Sistem Informasi Geografis ( Sig). Jurnal Ilmiah Plano Krisna.

Undang-undang tahun Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2009 tentang Pedoman Tentang Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta untuk RTRW.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-26