ANALISIS PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK YANG TERINTEGRASI DENGAN RUANG TERPADU RAMAH ANAK DI KECAMATAN JATINEGARA KOTA ADMINSTRASI JAKARTA TIMUR
Kata Kunci:
RTH Publik, RPTRA, Taman Kota, Pemanfaatan RTH PublikAbstrak
Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, estetika dan sosial. Adapun dalam penyediaannya harus memenuhi kriteria ruang publik yang ideal seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik khususnya taman kota pada kawasan kota di Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur menjadikan pemerintah berupaya memaksimalkan ruang publik yang ada. Taman kota dipilih sebagai solusi untuk melaksanakan peningkatan fasilitas publik dan sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak. Dengan demikian pemerintah diharapkan dapat mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
RPTRA sebagai pengembangan dari kebijakan Kota Layak Anak menjadi strategi penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengintegrasikan seluruh komitmen dan potensi sumber daya para pihak baik Pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha melalui sistem perencanaan yang komprehensif, menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk fasilitas fisik dan non fisik secara terpadu. Dalam upaya pelaksanaan program RPTRA pada taman kota, pemerintah provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan pembangunan mengunakan luasan RTH Publik. Dimana program ini juga berguna untuk peningkatan taman kota yang ada dan tersebar di kecamatan. Pemanfaatan ruang ini dilakukan sebagai Kebijakan dan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya khususnya pada pemenuhan hak-hak anak. Pemanfaatan ruang dengan melakukan program RPTRA yang diintegrasikan dengan RTH Publik tentunya diharapkan tanpa mengurangi fungsi utama dari taman kota sebagai pusat kegiatan terutama bagi anak dan warga, sehingga RPTRA dapat menjadi tempat tumbuh dan kembang anak, tempat kegiatan sosial warga setempat, sekaligus tetap mempertahankan ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perencanaan tata ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Referensi
Catanese, Anthony J dan James C. Snyder.1996. Perencanaan Kota. Edisi Terjemahan Wahyudi dan Team Erlangga, Jakarta: Erlangga.
Begawatsari, 2016. Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Yang Terintegrasi Dengan Program Ruang Terpadu Ramah Anak Di Kecamatan Duren Sawit Kota Adminstrasi Jakarta Timur. Jurnal Ilmiah Plano Krisna.
Chapin dan Kaiser, 1978. Cities In Competition, Vol. 36. No. 5.Collby, 1999. Pembangunan Kota, Jurnal PWK, Vol 10 No.2. Bandung: Alumni.
Jayadinata, 1999. Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan & Wilayah. Bandung: ITB.
Meyer, Harlod D., dan Charles K. Brightbill, 1964. Urban Design. New York: John Wiley & Sons.
Nazaruddin, 1994. Tata Guna Lahan dan Ruang Terbuka Hijau. Jakarta: Erlangga.
Nurmandi, Achmad. 1999. Manajemen Perkotaan: Aktor, Organisasi dan Penge-lolaan Daerah Perkotaan di Indonesia. Yogyakarta: Lingkaran Bangsa.
Peraturan/Undang- Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05 / PRT / M / 2008 tentang Penataan Ruang Hijau di Wilayah Perkotaan.
Republik Indonesia, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2010 tentang penunjukan dan penetapan 10 Provinsi untuk mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Provinsi DKI Jakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DKI Jakarta. 1999. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Provinsi DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur 2014. Jakarta Timur dalam Angka. Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 736/ 2013 tentang penunjukan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu sebagai Kota Layak Anak.
Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 1192/2011 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak di Provinsi DKI Jakarta.
Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 349 Tahun 2015 tentang Tim Pelaksana dan Pemeliharaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentangPedoman Pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
BPMPKB Provinsi DKI Jakarta 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Dinas Perumahan Dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, tentang Daftar Rencana Lokasi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Zefri, Muhammad Farid Firdaus
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.