MERENCANAKAN STRUKTUR RUANG LINGKUNGAN SIAP BANGUN UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Kata Kunci:
struktur ruang lingkungan, pembangunan, Pembangunan perumahanAbstrak
UU No. 1 TAHUN 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak
serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Selain itu, UU tersebut juga
mengamanatkan bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan
memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi
masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang
berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan
fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang
mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi,
otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan kawasan perumahan dalam jangka pendek,
menengah dan panjang, dilakukan pembangunan perumahan dalam skala besar melalui
pengembangan Lingkungan Hunian Siap Bangun yang bertujuan antara lain untuk
mencegah tumbuh berkembangnya perumahan secara sporadis (sprawl), penyediaan
tanah yang relatif mudah dan murah, dan mengefisienkan penyediaan infrastruktur..