Dampak Fiskal Pembangunan Kawasan TOD Karawang Terhadap APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

Penulis

  • Nudi G Subagja Universitas Krisnadwipayana
  • zefri Universitas Krisnadwipayana
  • Irwan Prasetyo Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61488/jkwk.v3i1.580

Kata Kunci:

Pembangunan, dampak, fiskal daerah

Abstrak

Keberadaaan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCIC) yang direncanakan memiliki stasiun di Kabupaten Karawang telah mendorong adanya kawasan transit on development (TOD). Pnegembangan kawasan ini akan berpengaruh pada penyediaan sarana dan prasarana pendukungnya seperti perumahan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Kawasan TOD Karawang dengan luas sebesar ±250 Ha berlokasi di dua desa yaitu desa Wanasari dan Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Pembangunan Kawasan TOD Karawang akan berpengaruh baik pada penerimaan maupun pengeluaran pemerintah daerah. Penerimaan akibat pembangunan bersumber dari pajak, retribusi dan dana perimbangan. Sedangkan pengeluaran pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyediaan maupun pemeliharaan sarana dan prasarana publik akibat pembangunan. Studi ini membahas sejauh mana pembangunan Kawasan TOD Karawang berdampak pada keuangan daerah. Adapun metode yang digunakan adalah analisis dampak fiskal. Perhitungan hanya dilakukan terhadap penerimaan dan pengeluaran yang merupakan dampak langsung dari pembangunan Kawasan TOD Karawang. Berdasarkan analisis dampak fiskal dalam penelitian ini (2019-2043), pembangunan Kawasan TOD Karawang bernilai positif sebesar Rp. 316.495.375.189,- Hal ini berarti, penerimaan pemerintah daerah lebih besar dibandingkan biaya pengeluran (surplus). Hasil analisis bernilai positif tidak terlepas dari upaya yang dilakukan pihak pengembang dengan menginternalisasi dampak yang muncul akibat pembangunan. Hasil positif juga mengandung arti pembangunan Kawasan TOD Karawang tidak membebani anggaran pemerintah daerah, dan karenanya pembangunan dapat terus dilaksanakan sampai selesai sesuai waktu perencanaan. Namun demikian, dari hasil analisis diketahui terjadi penurunan yang cukup signifikan pasca selesainya pembangunan Kawasan TOD Karawang dengan asumsi seluruh kawasan sudah beroperasi secara maksimal. Karenanya, diperlukan analisis dampak fiskal dengan jangka waktu yang lebih panjang untuk memastikan pembangunan baru tidak berdampak negatif terhadap keuangan daerah. Mengingat pentingnya mengetahui dampak fiskal suatu pembangunan baru, analisis dampak fiskal dapat digunakan sebagai prosedur dalam pembuatan kebijakan pembangunan baru oleh pemerintah daerah.

Referensi

Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Liputan Khusus Departemen Perhubungan. Pemerintah Berkomitmen Membangun Kereta Cepat Jakarta Bandung 2022.

Agustin & Hariyani. Penerapan “Transit Oriented Development” di Kawasan Tugu-Kartanegara, Kota Malang 2022.

Harizul Akbar Nazwar. Transit Oriented Development : Insentif terhadap Nilai Properti 2021.

Danang Rizki Ginanjar. Analisis Dampak Fiskal Untuk Setiap Periode Pembangunan Kota Baru BSD terhadap Pemda Kabupaten Tangerang 2006.

Johny Patta. Pengenaan Dampak Fiskal Akibat Pembangunan : Suatu Tinjauan Metodologis 1992.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Andal Pembangunan TOD Karawang Tahun 2017.

KCIC. Masterplan TOD Karawang PT. KCIC 2016.

Bank Indonesia. Outlook Ekonomi Indonesia edisi Desember 2023.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.. Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 96 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Parkir.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. n Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009.

Direktorat Jenderal Bina Marga. Manual Kapasitas Jalan Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum, 1997.

Unduhan

Diterbitkan

25-04-2024

Cara Mengutip

Nudi G Subagja, zefri, & Irwan Prasetyo. (2024). Dampak Fiskal Pembangunan Kawasan TOD Karawang Terhadap APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Jurnal Kajian Wilayah Dan Kota, 3(1), 13–21. https://doi.org/10.61488/jkwk.v3i1.580