Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Di Wilayah Perkotaan (Studi Kasus Pengadaan Tanah Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi IIIB di Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor)
DOI:
https://doi.org/10.61488/jkwk.v3i2.584Kata Kunci:
Pengadaan Tanah, jalan tol, Kawasan PerkotaanAbstrak
Salah satu tantangan dalam pembangunan infrastruktur jalan tol di kawasan perkotaan adalah kepadatan penduduk dan keterbatasan ruang. Keterbatasan ruang menjadi salah satu isu penting dalam penyediaan tanah untuk konstruksi pembangunan jalan tol di wilayah perkotaan. Ketersediaan lahan yang terbatas membuat warga yang terkena dampak pembangunan susah untuk kembali membeli tanah ataupun rumah tinggal apabila nilai ganti kerugian yang diterima tidak sesuai dengan nilai pasar atau bahkan jauh berada di bawah nilai pasar. Jalan Tol Bogor Ring Road merupakan salah satu proyek pembangunan untuk kepentingan umum yang berlokasi di wilayah Kota Bogor. Pemahaman yang beredar di masyarakat bahwa ganti rugi yang diterima adalah ganti untung yang nilainya berlipat-lipat dari nilai pasar NJOP. Secara normatif tidak ada ganti untung dalam pengadaan tanah tetapi dikenal dengan Nilai Penggantian Wajar (NPW). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis komponen pembentuk NPW, selisih nilai fisik tanah antara NPW, Peta ZNT serta NJOP, serta nilai pasar tanah bidang per bidang tanah dalam NPW, peta ZNT dan NJOP. Metodologi penelitian adalah dengan mixed methode yang menggabungkan dua metode penelitian yakni kualitatif dan kuantitatif. Nilai pasar tanah peta ZNT didapat dengan metode spasial yaitu dengan overlay dua peta, yakni peta trase jalan tol serta peta ZNT (Bhumi ATR). Nilai pasar tanah NJOP diambil dari SPPT PBB bidang tanah. Nilai pasar NPW berdasarkan adjustment yang dilakukan oleh penilai. Masyarakat terdampak perlu mengetahui perbedaan nilai pasar dan komponen pembentuk NPW sebagai ganti kerugian yang diberikan sehingga dapat diterima dengan baik
Referensi
Prof.Dr. Budiyono, MSc (2004), Statistika untuk Penelitian, UNS Press
Prof. Dr. Ir. Amos Neolaka, M.Pd (2014). Metode Penelitian dan Statistik, PT Remaja Rosdakarya Bandung
Danial dan Warsiah (2009), Metode Penulisan Karya Ilmiah, laboratorium PKn Universitas Pendidikan Nasional.
Sugiyono (2011) Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R & D, Alfabeta
Sugiyono (2013) Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R & D, Alfabeta
Doli D Siregar (2017) Model Ideal Pengadaan Tanah , Sinergi Manajemen Aset
Dr. Sudaryono (2017) Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Mix Method, PT Raja Grafindo Persada
Donna M Mertens (2010) Research and Evaluation in Education and Psychology (Intregreting Deversity With Quantitative, Qualitative, and Mixed Methods) Edition 3, Gallaudet University. Sage Los Angeles/London/New Delhi/Singapore/Washington DC
Hamid Yusuf Adrian Sutedi, SH, MH (2016). Memahami Nilai Penggantian Wajar Penilaian Terkait Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia) , Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
Aca Sugandhy (2009), Instrumentasi dan Standardisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penerbit Universitas Trisakti Jakarta
Rahardjo Adisasmita (2010), Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Graha Ilmu.
Ifah Rofiqoh, Zulhawati (2020), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan campuran, Pustaka Pelajar
Prof. Akhmad Fauzy, S.Si, M.Si., Ph.D., Konsep Dasar Teori Sampling, Buku Materi Pokok SATS432102-M1
Standar Penilaian Indonesia 204 (SPI 204). Penilaian terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, MAPPI & KPSPI, Jakarta
KEPI & SPI, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018, MAPPI & KPSPI, Jakarta
Pedoman Penilaian Indonesia – 04 (PPI 04), Penilaian Terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, MAPPI & KPSPI
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20212 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280)
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631)
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 672)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Triana, Kasman
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.