IDENTIFIKASI JALUR LINTAS NEGARA MELALUI LAUT DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Penulis

  • kasman Universitas Krisnadwipayana

Kata Kunci:

Identifikasi, Negara, Jalur Lintas, Pos Lintas Batas

Abstrak

Dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka wilayah perbatasan harus terus dijaga melalui upaya pengamanan dan keamanan di jalur lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi jalur lintas negara melalui laut (pelabuhan) di Provinsi Kepulauan Riau. Analisis yang digunakan diantaranya adalah analisis kebijakan pengembangan wilayah, analisi kondisi fisik wilayah dan analisis potensi pengembangan kawasan. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa penumpang yang melewati perlintasan negara mempunyai tipe yang berbeda dalam hal keperluan penumpang yang masuk dan keluar negeri melalui Pos Lintas Batas (PLB). Wilayah ini rawan terhadap penyelundupan narkoba mengingat banyaknya pulau yang tersebar di Provinsi ini. Di Kepulauan Riau belum tersedia PLB yang representatif untuk mengekspor barang/ komoditas hasil alam dan produksi masyarakat lokal ke Negara tetangga

Referensi

Indonesia, 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 589. Jakarta.

Indonesia, 2017. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jakarta

Indonesia, 2016. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat dan Tujuan Bagi Kedatangan Orang Asing Yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan. Jakarta.

Indonesia 2015. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019. Tahun 2015. Jakarta

Unduhan

Diterbitkan

2019-12-12

Cara Mengutip

kasman. (2019). IDENTIFIKASI JALUR LINTAS NEGARA MELALUI LAUT DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU . TEKNOKRIS, 22(2), 70–78. Diambil dari https://jurnalteknik.unkris.ac.id/index.php/teknokris/article/view/97